Sudahkah Unmul Menjadi Kampus Ramah Perempuan?
SAMARINDA – Sudah seharusnya kampus menjadi lingkungan aman bagi para mahasiswa dan mahasiswi untuk mengemban ilmu. Namun akhir-akhir ini, media sangat ramai akan pemberitaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Seperti pada Febuari 2022 kemarin, salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, tepatnya salah satu anggota BEM FISIP berinisial GAI melakukan tindak pelecehan seksual. Kasus ini mendapat banyak respon dari berbagai kalangan terkhususnya mahasiswa dan BEM FISIP sendiri sudah mengambil sikap serta menindaklanjuti kasus tersebut.
Kampus Ramah Perempuan
Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus telah
mempelopori gerakan yang kini tengah banyak digebrakkan oleh beberapa kampus di
Indonesia. Kampus ramah perempuan digagas untuk mewujudkan dunia Pendidikan
yang peka dan responsif terhadap permasalahan perempuan, termasuk tindakan
pelecehan seksual tadi. Universitas Mulawarman kini turut serta dalam menggagas
gerakan tersebut.
Dilansir dari narasumber yang merupakan salah satu Staff
Dinas Pemberdayaan Perempuan BEM FKIP Universitas Mulawarman, berpendapat bahwa
Unmul sudah termasuk kampus yang ramah terhadap perempuan. Terlebih ketika
acara Grand Launching Kampus Ramah Perempuan yang terselenggara pada
tanggal 27 Maret 2022 kemarin, Dekan FKIP Unmul, Prof. Dr. H. Muhammad Amir Masruhim, M.Kes., menyampaikan bahwa
hal-hal terkait kasus pelecehan seksual sangat boleh dilaporkan ke fakultas,
dekan serta jajarannya. Ditambah kaprodi Bimbingan Konseling sekaligus tim
pengelola laporan pengaduan kekerasan seksual civitas akademik FKIP, ibu Rury
Muslifar, sangat terbuka jika ada kasus-kasus seperti ini. Beliau berpendapat
bahwa sudah saatnya kita berani untuk speak up dan tidak menutup-nutupi
hal tersebut karena hal ini bukan hal yang tabu lagi untuk dibicarakan.
Peran Aktif Mahasiswa
Salah satu upaya mahasiswa yang dilakukan terkhususnya di FKIP, mereka
memiliki JAMM atau Jaringan Aktivis Muda Mahasiswi FKIP Unmul yang merupakan
wadah bagi mahasiswi FKIP Unmul guna mengawal isu-isu strategis terkait
permasalahan perempuan dan anak dalam rangka pencerdasan perempuan. Salah satu
program kerjanya ialah mengenai kampus ramah perempuan. Mereka menyediakan link
UPR atau unit pengaduan rujukan dimana para korban maupun yang melihat atau
mengetahui kasus pelecehan seksual dapat melaporkan melalui link tersebut.
Maka dari itu, sudah seharusnya para mahasiswa ikut
berperan aktif dalam menjalankan kampus ramah perempuan. Peran dari semua pihak
pun sangatlah dibutuhkan untuk mewujudkan kampus ramah perempuan ini. Kita,
terkhususnya sebagai mahasiswa, harus berani melaporkan ketika melihat atau
menjadi korban pelecehan seksual. Meskipun memang sangatlah sulit dan
membutuhkan waktu, namun hal ini sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai
perlindungan hukum bagi para korban di dalam lingkungan kampus.
Davina Mellysa |
2102056026 | Ilmu Komunikasi A
Sebagai penilaian UTS PENGANTAR JURNALISTIK
Komentar
Posting Komentar